mengetahui apa itu koperasi KUD Mino Saroyo dan bagaimana cara kerja koperasi KUD Mino Saroyo terhadap masyarakat diluarsana
di bawah ini adalah analisis
tentang KUD Mino saroyo yang bertempatan di Jalan Kol. Sugiyono, 57, Cilacap,
Cilacap Sel., Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Koperasi ini mempunyai tujuan
untuk mensejahterakan prekonomian anggota serta luaranggota yang mengfokuskan
terjun di bidang perikanan. Koperasi ini angat mengandalkan kerjasama yang
tinggi, jadi bukan hanya anggota yang berkerja tetapi masyarakat luar juga ikut
bergotong royong guna mencapai tujuan bersama. Koperasi ini banyak menolong
nelayan dari segi sosisal, ekonomi danbanyak lagi. koperasi ini mempunyai visi
terwujudnya koperasi kelayan sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang tangguh dan professional,
dan satulagi untuk mensejah terakan anggota nelayan dan masyarakat sekitar. Jadi
sudah tergambarkan apa isi yang di bawah ini. Jika pembaca ingin lebih tau
koperasi KUD Minosaroyo yuk kit abaca dengan seksama analisis saya di bawah
ini.
BAB II. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi mengandung makna “kerja
sama” (cooperative) yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan
koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu
menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng
tangan (hand in hand) Dari segi pengertian koperasi KUD
Minosaroyo tentu saja mempunyai sifat kerja
sama yang maksudnya bukan hanya anggota atau masyarakat yang bekerja tetapi
saling melengkapi satu sama lain (cooperative), saling tolong menolong di mana anggota memodali dan masyarakan yang
menjalankan pekerjaan guna mencapai kebutuhannya masing masing (to help one another) dan saling
beker jasama dan melengkapi (hand in
hand).
Koperasi KUD Minosaroyo berdasarkan
fungsi :
- Fungsi Sosial:
adanya Modal Koperasi Berasal dari Simpanan
Anggota yang nantinya berpeluang menjadi keuntungan anggota dan luar anggota
- Fungsi Ekonomi:
Hasil yang berupa pangan dan hasil prolehan
yang dapat di jual. Sehingga angota mendapat keuntungan dan di luar anggota
juga mendapat keuntungan berupa penjualanan berupa ikan.
- Fungsi Politik:
truktur Organisasi KUD Mino Saroyo :
Terwujudnya Koperasi Nelayan sebagai Kekuatan
Ekonomi Rakyat yang Tangguh dan Profesional untuk Mensejahterakan Anggota
Nelayan dan Masyarakat sekitar.
KUD Minosaroyo tentusaja
memerlukan gotong royong seluruh masyarakat guna menyempurnakan koperasi ini.
Jadi bukan hanya koperasi yang bekerja tentu saja masyarakat luar juga berperan
aktif dalam menggapai kepentingan bersama.
PENGERTIAN KOPERASI
definisi koperasi menurut ILO
Koperasi dalam perkumpulan orang-orang ataupun anggota, Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan, Adanya tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
DEFINISI
PENGERTIAN KOPERASI
definisi koperasi menurut ILO
Koperasi dalam perkumpulan orang-orang ataupun anggota, Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan, Adanya tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
DEFINISI
- Definisi Koperasi menurut Chaniago
Analisis koperasi KUD Minosaroyo sesuai dengan Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang -
orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai
anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
- Definisi Koperasi menurut Dooren
Hasil dari analisis koperasi KUD Minosaroyo menurut dooren tentu saja bukan hanya kumpulan orang-orang
melainkan juga kumpulan badan-badan hukum. Seperti ketua umum,
manager,sekertaris, dan lain lain
- Definisi Koperasi menurut Hatta
Analisis KUD Minosaroyo bersama masyarakat diluar anggota juga
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong atau biasa di
sebut gotong royong.
- Definisi koperasi menurut UU No.25 / 1992
jadi analisisnya Aktivitas KUD Minosaroyo melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas
azas kekeluargaan.
Unsur koperasi Indonesia
Analisis KUD Minosaroyo :
KUD Minosaroyo badan usaha yang bertujuan untuk memajukan nelayan di masyarakat, kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi, koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi, gerakan ekonomi rakyat, dan yang terakhir berazaskan kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3.
dari hasil analisis tujuan koperasi KUD Minosaroyo memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Banyak bantuan yang di keluarkan guna mencapai kebutuhan anggota dan juga masyarakat luar anggota.
Fungsi koperasi KUD Minosaroyo menurut pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
Unsur koperasi Indonesia
Analisis KUD Minosaroyo :
KUD Minosaroyo badan usaha yang bertujuan untuk memajukan nelayan di masyarakat, kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi, koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi, gerakan ekonomi rakyat, dan yang terakhir berazaskan kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3.
dari hasil analisis tujuan koperasi KUD Minosaroyo memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Banyak bantuan yang di keluarkan guna mencapai kebutuhan anggota dan juga masyarakat luar anggota.
Fungsi koperasi KUD Minosaroyo menurut pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
- memberikan modal kepada nelayan, guna mempermudah mendapatkan mata pencahariannya
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Sebagai contoh memberikan fasilitas perahu dan lain lain
- Memperkokoh perekonomian rakyat dengan memberikan bantuan dan modal kerja
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Artinya koperasi KUD Minosaroyo telahsesuai dengan undang-undang yang
berlaku. Sehingga masyarakat juga tau bahwa koperasi ini bukan hanya untuk
kepentingan anggota, melainkan juga masyarakat mendapatkan keuntungan.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
- Prinsip Koperasi menurut Munker
- Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , jika di analisis menurut koperasi KUD Minosaroyo
Tentusaja hasil analisis koperasi KUD Minosaroyo adalah kelompok yang bukan hanya di
dirikan unuk kepentingan anggota tetapi juga mengutamakan masyarakat. Kalau koperasi
ini lapang pekerjaan tidak di batasi yang penting keuangan koperasi di gunakan
untuk produktifitas yang menghasilkan keuntungan bersama. Sisa hasil kerja SHU
bukan hanya untuk cadangan tetapi juga di bagi hasil sesuai dengan uang yang di
sukarelakan untuk modal. koperasi KUD Minosaroyo mempunyai tanggung jawabnya
masing masing anggota terssendiri. Anggota memodali dan mengfasilitasi nelayan
secara sukarela tidak seperti prinsip ini tetapi koperasi KUD Minosaroyo tetapi
usaha memerlukan masyarakat untuk mergotong royong. Dan koperasi KUD Minosaroyo
di dirikan untuk mengsejahterakan para nelayan.
- Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Dari prinsip ini analisis koperasi KUD
Minosaroyo pengawannya demokratis, anggota yang terbuka bunga atas modal yang
di batasi, hasil usaha juga di bagi sesuai dengan modal yang di tanamkan,
penjualanan tentu dengan tunai, koperasi ini juga dan tidak membedakan politik
dan agama.
- Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Dari prinsip
menurut Herman Schulze hasil analisis koperasi KUD
Minosaroyo banyak cabang yang di bngun sisa hasil keja juga di jadikan cadangan
tiap anggota mempunyai tanggung jawab nya masing-masing. Semua anggota juga
mendapat imbalan dari modal yang anggota tanamkan, usaha tidak di beri batasan
yang penting guna modal kerja.
- Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
Dari prinsip
menurut ICA hasil analisis koperasi KUD Minosaroyo
anggotanya terbuka public bisa mengetahui anggotanya melalui website danjuga
tidak ada yang di but-buat. Ketua anggota sanagat berperan aktif bagi para
anggota. Modal menerima bunga terbatas sesuai dengan modal yang di tanam. Sisa
hasil usaha untuk cadangan, masyarakat, atau di kembalikan sebagai jasa. dan
anggota koperasi melaksanakan kerja sama yang erat
- Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Dari prinsip menurut UU No. 12
tahun 1967 koperasi KUD Minosaroyo dapat di analisis sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap orang, Rapat anggota sebagai pencerminan dalam koperasi, Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota, Mengembangkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat, Usaha dan ketatalaksanaannya selalu di publikan
terhadap masyarakat.
- Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Dari prinsip menurut UU No. 25 tahun 1992 koperasi KUD
Minosaroyo dapat di analisis bahwa anggota mendonasi secara sukarela, pengolahan yang di rembukkan
terlebih dahulu, pembagian SHU sesuai dengan dana yang di sumbangkan, pemberian
atas jasa sesuai dengan modal yang di tanamkan, jalannya usaha tergantung dari
kerja sama bukan karena anggota tersendiri maupun luaar anggota sendiri,
anggota paham betul akan mengelolah koperasi yang didirikan, koperasi ini juga
saling membantu dengan koperasi yang lain seperti dari koperasi satu dengan
yang lainnya saling berkaitan.
BAB III. ORGANISASI
DAN MANAJEMEN KOPERASI
BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknikyang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Tentunya koperasi KUD Minosaroyo membatu nelayan bekerja lebih maksimal, membantu para nelayan seperti modal kerja dan lain lain dan juda mempunyai tujuan untuk Mensejahterakan Anggota Nelayan dan Masyarakat sekitar.
Sub sistem koperasi:
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknikyang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Tentunya koperasi KUD Minosaroyo membatu nelayan bekerja lebih maksimal, membantu para nelayan seperti modal kerja dan lain lain dan juda mempunyai tujuan untuk Mensejahterakan Anggota Nelayan dan Masyarakat sekitar.
Sub sistem koperasi:
- individu (pemilik dan konsumen akhir) tentusaja koperasi KUD Minosaroyo adalah penanam modal dan juga yang membeli hasil modal yang di tanam anggota.
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)koperasi KUD Minosaroyo yang mendanai seperti kapal dan juga modal kerjanya
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat koperasi KUD Minosaroyo itu di dirikan guna meringni prekonomian dan jalannya kegiatan masyarakat berupa nelayan. Yang hasilnya juga di nikmati oleh para anggota maupun luar anggota
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).koperasi KUD Minosaroyo mempunyai tujuan yang sama yaitu menyempurnakan usaha nelayan yang nantinya di nikmati oleh para anggota itu sendiri.
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi). Tentusaja koperasi KUD Minosaroyo Koperasi Nelayan sebagai Kekuatan Ekonomi Rakyat yang Tangguh dan Profesional Koperasi Nelayan sebagai Kekuatan Ekonomi Rakyat yang Tangguh dan Profesional
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) koperasi KUD Minosaroyo Meningkatkan Akses Permodalan Melalui Kemitraan dengan Anggota dan Swasta, Memberikan Kemudahan dan Kepastian Berinvestasi serta Menciptakan Iklim Usaha yang Kondusif.
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa) koperasi KUD Minosaroyo menyediakan barang seperti kapal danlain lain dan juga jasa seperti pemodalan.
Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
- Anggota Koperasi. Ini adalah keanggotaan koperasi KUD Minosaroyo :
- Badan Usaha Koperasi Di KUD Minosaroyo mempunyai 2 unit usaha. Yaitu unit usaha 1 dan 2 yang dimana ke dua unit ini adalah unit yang bekerja guna melengkapi peralatan nelayan seperti perahu.
- Organisasi Koperasi
- Menerima pendaftaran anggota baru yang selektif sesuai dengan AD & ART Bab IV pasal 4 KUD Mino Saroyo Cilacap sampai akhir Desember 2016.
- Melaksanakan program pembaharuan Kartu Tanda Anggota ( KTA ).
- Mengarahkan kepada anggota agar melaksanakan partisipasi aktif terhadap koperasi untuk menjual produksinya melalui Tempat Pelelangan Ikan ( TPI ).
- Meningkatkan berkoperasi.
- Meningkatkan peran aktif anggota untuk mengikuti rapat-rapat yang diadakan oleh kelompok nelayan.
Di Indonesia bentuk struktur
organisasi dari kopersi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas.
Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu
antara lain :
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasa
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Jika di analisi dari bentuk struktur organisasi dari kopersi Di Indonesia tentusaja koperasi KUD Minosaroyo sangat sesuai bahkan sama presis seperti poin poin di atas, Yang bertujuan seperti poin 1 sampai 9 diatas.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu
- mengelola koperaso dan usahanya
- mengajukan rencana kerja, budget dan koperasi
- menyelenggarakan rapar anggota
- mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
- Pengawas
- Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
- UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Jika dari oenjelasan diataas koperasi KUD Minosaroyo tentu mempunyai pengurus dan pengelola yang sama seperti poin poin di atas. Di awal saya telah member gambar keanggotaan. Dan koperasi KUD Minosaroyo mempunyai tugas dan wewenang seperti di atas
POLA MANAJEMEN KOPERASI
pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
- Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Nah jika kita analisis koperasi KUD Minosaroyo itu tentu sangat memikirkan prekonomian masyarakat bukan hanya anggotanya sendiri. koperasi KUD Minosaroyo membantu dalam hal perahu, modal kerja, danbanyak lagi.
- Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Nah ini
definisi yang di terapkan oleh koperasi KUD Minosaroyo mereka merencanakan
rencanaguna mencapai tujuannya yang tentunya ada pengawasan. Agar mencapai
tujuan tujuan rencana kerja.Menurut Prof. Ewell Paul
Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu: Anggota, Pengurus, Manajer, Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota pelanggan
Koperasi
KUD Minosaroyo mempunyai pembagian anggota, sama seperti yang di jelaskan Prof.
Ewell Paul Roy, Ph.D dimana anggota mempuyai pembagiannya masing masing. Jadi di
antara anggorta pasti mempunyai pekerjaan, tanggung jawab yang berbeda.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992
yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
Koperasi KUD Minosaroyo mengadakan rapat setiap jika
ingin memutuskan apa yang akan anggota laksanakan. Pengurus yang menjalankan
kegiatan yang di rapatkan. Dan pengawas yang bertanggung jawat untuk mengawasi
jalannya rencana anggota agar berjalan dengan lancar.
Anggota
Anggota
Poin-poin anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen
dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
Anggaran dasar, Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan
keputusan koperasi, Pemilihan/ pengangkatan/ pemberhentian pengurus dan
pengawas, Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya,
PembagianSHU, Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Koperasi KUD
Minosaroyo Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000 Per Anggota di bayarkan pada saat
masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan Wajib di bayar oleh Anggota pada saat
menjual hasil tangkapan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sebesar 0,50%
Omset penjualan ikan. Ini adalah keputusan ke anggotaan Koperasi KUD Minosaroyo.
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives”
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives”
Pusat pengambil keputusan tertinggi, Pemberi nasihat, Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya, Penjaga berkesinambungannya organisasi, Simbol.
Koperasi KUD Minosaroyo mepunyai pengurus yang sama mempunyai pekerjaan atau
fungsi di atas.
Pengawas
Di Koperasi KUD Minosaroyo tentu ada pengawas yang bekerja agar semua rencana yang di buat sesuai dengan apa yang di rapatkan. Jadi pekerjaan lancar tanpa kendala.
Manajer
Koperasi KUD Minosaroyo mengelola sumberdaya alam laut yaitu ikan dan membanto jalannya pekerjaan nelayan secara peralatan, modal, dan juga koperasi ini meraih keuntungan bersama anggota dan luar anggota.
Partisipasi Anggota
Setiap anggota Koperasi KUD Minosaroyo menyisihkan hartan untuk menanam modal untuk kebutuhan yang menghasilkan laba. Yang hasilnya di nikmati oleh anggotanya sendiri tentusaja di luar anggota mendapat keuntungan juga karena telang bergotong royong menggapai kebutuhan bersama.
Pengawas
Di Koperasi KUD Minosaroyo tentu ada pengawas yang bekerja agar semua rencana yang di buat sesuai dengan apa yang di rapatkan. Jadi pekerjaan lancar tanpa kendala.
Manajer
Koperasi KUD Minosaroyo mengelola sumberdaya alam laut yaitu ikan dan membanto jalannya pekerjaan nelayan secara peralatan, modal, dan juga koperasi ini meraih keuntungan bersama anggota dan luar anggota.
Partisipasi Anggota
Setiap anggota Koperasi KUD Minosaroyo menyisihkan hartan untuk menanam modal untuk kebutuhan yang menghasilkan laba. Yang hasilnya di nikmati oleh anggotanya sendiri tentusaja di luar anggota mendapat keuntungan juga karena telang bergotong royong menggapai kebutuhan bersama.
Pendekatan Sistem
pada Koperasi
Sifat ganda koperasi Menurut Draheim koperasi yaitu:
Sifat ganda koperasi Menurut Draheim koperasi yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi). Sebagai contoh Koperasi KUD Minosaroyo melakukan pendekatanya dengan biaya social yang koperasi ini keluarkan.
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik). Koperasi KUD Minosaroyo mengelola pasar layaknya layaknya perusahaan biasa.
BAB IV. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Pengertian Badan
Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Koperasi KUD Minosaroyo
memodali nelayan dengan bertujuan seperti investasi yang nantinya keuntungan di
bagi hasil sesuai modal yang di tanam.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas
kekeluargaan. Koperasi KUD Minosaroyo mengutamakan adat kekeluargaan sebagai
contoh koperasi ini membantu para nelayan dari segi kebutuhan, berarti meka
saling tergantung sama lain.
BUMN
Koperasi KUD Minosaroyo tentu koperasi yang di miliki Negara
bukan suasta melainkan Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha
yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.Status
pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai
negeri.
Koperasi KUD Minosaroyo termasuk koperasi Persero
Koperasi KUD Minosaroyo adalah
salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Yang tujuannya
didirikannya mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham.Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara
Koperasi sebagai
Badan Usaha
- Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
- Tentu saja KUD Minosaroyo koperasi yang tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku.
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
- Koperasi KUD Minosaroyo mendapat keuntungan dari modal yang di tanamkan dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Cadangan, Donasi, Jumlah Modal sendiri, SHU, dan Asset.
- Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Koperasi KUD Minosaroyo berazaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan, bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggota secara langsung maupun tidak langsung serta mengembangkan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para anggota dalam meningkatkan produksi dan pendapatan.
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
- KUD Minosaroyo Meningkatkan Akses Permodalan Melalui Kemitraan dengan Anggota dan Swasta, Memberikan Kemudahan dan Kepastian Berinvestasi serta Menciptakan Iklim Usaha yang Kondusif
Tujuan dan Nilai Koperasi
- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Dari tujuan dan nilai koperasi di atas KUD
Minosaroyo sangat sesuai dengan poin poin di atas terutama yang tercantum di
undang ungdang. KUD Minosaroyo benar benar bukan hanya untuk kepentingan
anggota tetapi koperasi ini mengutamakan luar anggota atau yang biasa dikenal
sebagai masyarakat.
Status dan Motif Anggota Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners : menanamkan modal investasi
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
- Kriteria minimal anggota koperasi
- Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income reguler yang pasti
Kegiatan Usaha
Banyak kegiatan KUD Minosaroyo yang di lakukan koperasi ini sebagai
cintoh
KUD Minosaroyo juga Usaha pokok melayani kebutuhan – kebutuhan anggota nelayan dan kebutuhan perbekalan melaut sampai pemasaran hasil perikanan, penjualan hasil tangkapan ikan nelayan dijual melalui tempat pelelangan ikan (TPI) sebanyak 9 unit yang terletak dimasing-masing Kelompok Nelayan, dimana di Tempat Pelelangan Ikan tersebut terdapat pula sarana usaha milik KUD “Mino Saroyo” Cilacap
Permodalan Koperasi
- UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar)
- Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
- Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
KUD Minosaroyo pemodalan terdiri dari simpanan pokok, Simpanan wajib,
Cadangan, Donasi, Jumlah Modal sendiri, SHU, dan Asset.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Seperti yang di atas sisa hasil usaha atau SHU di KUD Minosaroyo itu ada jumlahnya semua itu tertera di website koperasi KUD Minosaroyo. KUD Minosaroyo mengumpulkan modal salah satunya dari sisa hasil usaha.
Dari analisis di atas dapat di simpulkan bahwa KUD Minosaroyo adalah koperasi yang menargetkan bidang perikanan untuk lebih maju mengelola sumber daya alam Negara sendiri. Semakin kita mau akan melakukan gotong royong maka semua kebutuhan kita dapat di raih dengan mudah karena kebersamaan adalah kunci dari kesejah teraan.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Seperti yang di atas sisa hasil usaha atau SHU di KUD Minosaroyo itu ada jumlahnya semua itu tertera di website koperasi KUD Minosaroyo. KUD Minosaroyo mengumpulkan modal salah satunya dari sisa hasil usaha.
Dari analisis di atas dapat di simpulkan bahwa KUD Minosaroyo adalah koperasi yang menargetkan bidang perikanan untuk lebih maju mengelola sumber daya alam Negara sendiri. Semakin kita mau akan melakukan gotong royong maka semua kebutuhan kita dapat di raih dengan mudah karena kebersamaan adalah kunci dari kesejah teraan.
Sekian dari saya, mohon maaf jika
ada kesalahan kata-kata yang menyinggung perasaan pembaca, kesalahan menulis
dan banyak lagi. sekali lagi tolong buka pintu maaf sebesar besarnya.
assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
referensi : http://www.kudminosaroyocilacap.com/
Bahan Ekonomi Koperasi (Data Materi Yang Diberi)
referensi : http://www.kudminosaroyocilacap.com/
Bahan Ekonomi Koperasi (Data Materi Yang Diberi)
Komentar
Posting Komentar