Liputan6.com , Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus mengimbau kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2017 dengan tenggat waktu sampai 31 Maret 2018. WP dapat menyampaikan SPT Pajak secara online atau e-Filing , sehingga lebih mudah dan cepat tanpa perlu datang ke kantor Ditjen Pajak. Liputan6.com , Jakarta, Senin (12/3/2018), akan menjelaskan panduan isi SPT online melalui e- iling dengan formulir 1770 S. Formulir 1770 S diperuntukkan bagi WP OP yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri lainnya, dan dikenakan PPh Final atau bersifat final. Liputan6.com , Jakarta Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai berkomitmen memberikan hunian yang layak bagi masyarakat. Salah satu bukti, peresmian rumah susun sederhana sewa ( rusunawa ) di Pasuruan, Jawa Timur,...